sistem hukum

beberapa syarat sah suatu perjanjian antara lain :

  1. kesepakatan para pihak
  2. kecakapan para pihak
  3. objek tertentu (pasti)
  4. sebab/klausa halal 

untuk syarat no 1 dan no 2 bersifat subjektif dan jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi, maka dapat dibatalkan. sedangkan jika syarat no 3 dan no 4 bersifak objektif dan apabila tidak dipenuhi maka dapat dibatalkan demi hukum (otomatis).  

suatu perjanjian bersifat konsensual (lahir karena adanya kesepakatan) walaupun barang masih belum diserahkan dan uang masih belum di bayarkan.

ada 2 jenis hukum yang paling populer yang di anut oleh negara negara di dunia saat ini, yakni :

A. Sistem Hukum Common Law

Negara negara yang menganutsistem hukum ini antara lain : Inggris, bekas jajahan Inggris seperti Malaysia dan Australia. negara Amerika dan bekas jajahannya seperti Singapura dan Filipina.

Sistem hukum tersebut menggunakan sistem hukum “the binding force of precedent” yakni kekuatan mengikat putusan pengadilan yang sudah lampau. contohnya, seseorang pada tahun 2003 telah dijatuhi hukuman 9 tahun dipenjara karena korupsi, kemudian pada tahun 2009 terdapat kasus yang sama (hampir mirip) dengan kasus pada tahun 2003 (kasus korupsi), maka menurut sistem tersebut, putusan pengadilan akan sama dengan putusan pada tahun 2003 yakni hukuman kurang lebih selama 9 tahun

Adanya sistem “juri” (Amerika dan Singapura). jadi putusan hukum juga melibatkan juri (8 sampai 12 orang) yang dipilih secara acak; insinyur, tukang bangunan, tukang listrik, pedagang, pengusaha, karyawan dan lain lain. karena mereka menganut faham bahwa hukum itu dari masyarakat dan untuk masyarakat

Adanya sistem perjanjian “mail box rule” yakni kontrak terjadi ketika penerima memasukkan di kotak pos. contohnya adalah ketika kita membeli seperangkat komputer dari Jakarta dan posisi kita saat ini di Surabaya perjanjian lewat telepon, saat itu kita membeli dengan jasa pengiriman dan kurs Dollar terhadap Rupiah lagi naik. dan keduanya sepakat, beberapa jam kemudian dollar mengalami penurunan drastis, kerena kita menganut sistem hukum ini, maka pembayaran tetap mengikuti kurs Dollar terhadap Rupiah pada saat perjanjian awal (kurs Dollar terhadap rupiah yang naik). dan bersifat mengikat

B.  Sistem Hukum Civil Law

negara negara penganut sistem hukum ini antara lain negara negara Perancis, Jerman, Belanda dan bekas jajahan Belanda antara lain Indonesia, Jepang dan Thailand.

Pada sistem ini, putusan pengadilan berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku, contohnya bisa UUD 45, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres/Kep Pres, MA, Keputusan Menteri dan lain lain. jadi, keputusan pengadilan bersifat fleksibel (berubah ubah) tergantung hakim yang memutuskan berdasarkan fakta/bukti yang ada.

Tidak menganut sistem juri karena negara negara tersebut menganut faham bahwa orang awam yang tidak tahu hukum tidak bisa ikut andil/menentukan nasib seseorang, tetapi putusan Hakim yang menentukan berdasarkan fakta sumber sumber dan saksi saksi yang mendukung

adanya sistem perjanjian “the receipt rule” yakni perjanjian terbentuk ketika penerimaan terhadap suatu penawaran sampai ke pemberi tawaran. Jadi, ketika seseorang membatalkan suatu kontrak perjanjian dengan cara mengirimkan email atau surat fax ke perusahaan tertentu, maka perjanjian pembatalan terlaksana ketika surat tersebut dibaca oleh manajer atau pemilik perusahaan yang bersangkutan. jika karena masalah (belum sampai membaca surat) maka perjanjian masih belum terlaksana.

nah, dari uraian sistem hukum diatas menurut anda apakah Indonesia masih perlu mempertahankan Sistem Hukum Civil Law atau berpindah ke Sistem Hukum Common Law…?

20 thoughts on “sistem hukum

  1. sawali tuhusetya berkata:

    wah, saya sangat awam dalam soal hukum, mas faroby. sepertinya sistem hukum kita memang perlu banyak perubahan. kalau hukum warisan landa itu tdk di-update sesuai dg perkembangan bisa repot. konon begitu.

    • Dio sagputra berkata:

      ya bener banget tu pak, buktinya aja si gayus seorang mafia perpajakan yg bisa menggelapkan uang rakyat sampi 300 M, bisa se enaknya aja keluar masuk bui….

  2. aQ inat pelajaran di kampus…mm…mata kuliah Cyber Law, dan Hukum Perpajakan, sama Kewarganeraan,,..hehe…
    tapi, sering kali nich hukum kayak gini malah di putar balik, puta balik *keseringan liat sengketaan di tipi*
    mksh y udah mampir k blogQ
    salam kenal 🙂

  3. bocahbancar berkata:

    Kalau Sistem HUkum Indonesia Gimana Maz soalnya saya ada mata kuliah Sistem Hukum Ind di Semester II nanti.,..

    Thankz atas sharing Ilmunya..

    • tiarramon berkata:

      Ada lebih kurang 60 % negara yang ada didunia menganut sistem hukum civil law, katanya sich Indonesia menganut sistem hukum civil law, lalu apa ada pengaruh sistem-sistem hukum lainnya dalam penbentukan hukum nasional kita ?

      • alfaroby berkata:

        secara tidak langsung berpengaruh terhadap Indonesia.
        kebijakan dari pemerintah luar negeri juga dapat mempengaruhi regulasi dan kebijakan pemerintah Indonesia

  4. alfaroby berkata:

    @sawali tuhusetya = bener juga pak… mesti ada beberapa perombakan untuk ke arah yang lebih baik.

    @sarahtidaksendiri = ya… paling nggak gak jauh beda sama sistem sistem hukum cyber adn perpajakan kok… makasih juga udah mampir ke blog ku

    @bocah bancar = saya juga kurang begitu mendalami sistem hukum di Indonesia, saya dapat mata kuliah ini juga dasar bangget kok…

  5. bujanglahat berkata:

    Wah… Mesti belajar banyak dengan mas alfaroby tentang masalah hukum nih sebelum nanti dihukum… hehehe… 🙂 salam persahabatan mas…

  6. Yari NK berkata:

    Tapi kerja juri sangat sulit dan juga mengemban tanggung jawab moral yang sangat berat dan harus obyektif dan tidak terpengaruh oleh opini publik. Juga…. setiap juri harus bersuara bulat, tidak ada “sistem demokrasi” di mana suara terbanyak itulah yang menang. Semua harus bersuara bulat lewat perundingan yang sangat alot, bahwa si terdakwa bersalah atau tidak…….

  7. cenya95 berkata:

    Komunikasi politik merupakan sebuah tantangan dan perlu dimodernisasikan sehingga tingkat keperdulian politik masyarakat meningkat.
    Sy pilih orang yang perduli terhadap lingkungannya.
    Salam

  8. alfaroby berkata:

    @bujanglahat = wuih… ya gak gitu… aku juga awam banget masalah hukum nih

    @Yari NK = bahkan selain itu juga, setahuku para juri tuh di isolasi sampai dengan adanya keputusan yang bulat.

    @cenya95 = wah. pecinta lingkungan hidup nih… sama dong… aku juga setuju nih

  9. siwi berkata:

    Ehm.. Aku ga ngerti sama sekali. Ga pernah di Hukum sih 😛

  10. D 703 N berkata:

    Berbicara masalah hukum memang suatu hal yg sangat crusial sekali…
    Kita harus belajar lagi dan menilik pranata sejarah terkait dengan awal mula hukum yg ada di negara kita, so we cant move to new Law easilly…it’s need more intense study bro…

  11. alfaroby berkata:

    @siwi = wuih… mudah mudahan jangan sampai deh dihukum

    @D 703 N = memnag tidak mudah, tetapi kita harus mulai memperbaiki tatanan negara ini

  12. bagus berkata:

    menurut dosen saya yang sangat saya banggakan, penjelasan ttg sistem hukum tidak hanya civil law dan common law. masih ada sistem hukum lain yang punya pengaruh besar mewarnai sistem hukum yang berlaku di banyak negara sekarang ini. misalnya sistem hukum sosialis, sistem hukum islam (agama) dan sistem hukum otoriter bahkan sistem huykum adat. meski sebagaian sistem hukum itu tinggal sejarah, tapi perkembangannya mampu mempengaruhi pembenrukan sistem hukum banyak negara seperti Indonesia. di Indonesia, sistem hukum yang ada dalam posisi cross road (dipersimpangan jalan) karena sub sistem yang ada ( adat, barat dan Islam) masing-masng memiliki kontribusi dalam pembentukan sistem hukum indonesia yangh sekarang masih belum jelas. dilain pihak, meski Ind “keturunan civil law” tetapi pengaruh aliran common law juga cukup besar. banyak bagian2 dari hukum kita dipengaruhi oleh mazhab anglo saxon. namun demikian, tidak begitu saja merubah diubah, karena harus merubah komponen perundanga-undangan, lembaganya daqn yang penting merubah mental para penegak hukum yang sudah terlanjur menjadi budaya eropa kontonental. jadi, kapan Indo punya sistem hukum yang baku, yang mampu digunakan untuk arah pembangunan politik hukumnya? tanya ja ke pemerintah yang bertanggungjawab mengenai soal ini. Bagus Univ. Muhammadiyah Malang

  13. Cory berkata:

    makasih ulasannya, berguna dan membantu bgt

  14. agunk berkata:

    Kalo disini saya boleh berkomentar,, secara garis besar sistem hukum di Indonesia adalah “Eropa Kontinental / Civil Law”, akan tetapi Bangsa Indonesia kaya akan ragam budaya dan suku bangsa dimana Hukum Adat dan Hukum Islam banyak diberlakukan di negara Indonesia, dan keduanya itu bukan termasuk sistem hukum Eropa kontinental / Civil Law,, yang menjadi pokok inti dari komentar saya ini Indonesia menganut sistem hukum apa,,

  15. yudi berkata:

    hukum kite udah baik.hanya manusianye yang g bener hee hee

  16. Rudi Suwandi berkata:

    Sebenarnya boleh dikatakan bahwa kedua sistem hukum tersebut masing2 ada kelebihan dan kelemahannya. Bagi Indonesia yang menganut civil law system, saya rasa, tidak perlu mengubah ke sistem common law. Ada syarat yang harus terpenuhi agar civil law system dapat berjalan dengan baik, yaitu badan legislatif kita harus orang-orang yang unggul (artinya orang yang benar2 ingin memajukan bangsa Indonesia), serta aparat penegak hukum kita yang tidak koruptif. Apabila kedua syarat di atas terpenuhi, saya rasa, civil law system lebih unggul dari common law system.

  17. rangga berkata:

    menurut sya tidak bs…hukum d indonesia tidak bsa drubah dri civil law ke coomon law…
    kita bukan di jajah oleh inggris ato lain nya ,tpi kita d jajah oleh belanda yg meninggalkan asas korkondansi…
    cuman perlu penambahan dan dya rombak krna kita bukan kerajaan!!

Tinggalkan komentar