ada perdebatan mengenai hukum saham, beberapa ulama mengatakan saham disamakan hukumnya dengan riba, dan secara otomatis berarti hukumnya haram, selain itu juga saham memiliki aset yang tidak jelas, yang kita tahu hanyalah kita membeli selembar saham (coupon rate) melalui broker di pasar saham (BEI). beberapa ulama yang lain mengatakan bahwa hukum saham adalah halal, dengan alasan pertimbangan pembelian saham kepada perusahaan secara tidak langsung akan digunakan perusahaan untuk keperluan proses produksi yang menghasilkan produk/jasa yang kemudian mendapatkan revenue yang kemudian keuntungan tersebut akan dibagi (dividen) kepada para pemegangs saham.
dan setelah itu. ada wacana yang cukup menjadi buah bibir beberapa pekan kemarin, yakni adanya SUKUK, jadi kronologisnya akan saya coba jelaskan dengan sesederhana mungkin. pertama tama, semua gedung Departemen Keuangan di seluruh Indonesia di jual ke suatu lembaga/badan yang mana badan/lembaga tersebut didirikan/dibangun oleh Departemen Keuangan sendiri.
setiap tahunnya, Departemen keuangan akan membayar biaya sewa penggunaan gedung tersebut kepada lembaga/badan yang di bentuk oleh Depkeu sendiri. Nah, yang menjadi pertanyaan adalah darimana uang untuk membeli semua gedung Depkeu tersebut. Baca lebih lanjut